KELENGKAPAN ADMINISTRASI BAGI PNS TUGAS BELAJAR
 
   
bagi yang sudah dinyatakan lulus/diterima PTN
 
   
1.
Surat Pernyataan Kesediaan mengikuti Program Studi (PNS ybs), berisi kesanggupan ybs untuk mengikuti program pendidikan;
2.
Surat Persetujuan Instansi Pengirim (Pejabat Pembina Kepegawaian/Sekretaris Daerah), yang berisi persetujuan dan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk menugaskan PNS ybs mengikuti program pendidikan;
3.
Surat Perjanjian Penerima Beasiswa/PNS Tugas Belajar, berisi kesanggupan dan kewajiban PNS ybs untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan progam studinya (tentative sesuai yang dipersyaratkan oleh penyelenggara program beasiswa);
4.
Surat Tugas/Penugasan Belajar Instansi Pengirim (Pejabat Pembina Kepegawaian/Sekretaris Daerah), berisi perintah/penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada ybs untuk mengikuti dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan program studi/tempat pendidikan dan batas waktu yang telah ditetapkan;
5.
Bagi PNS yang telah menduduki jabatan (Fungsional/Struktural) disertai Surat Pelepasan Jabatan untuk mengikuti Pendidikan;
6.
Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penetapan PNS Tugas Belajar, berisi pengukuhan dan penetapan secara yuridis status ybs sebagai PNS Tugas Belajar berikut segala ketentuan, program studi, tempat serta jangka waktu studi sebagaimana telah ditetapkan;
7.
SK Pangkat dan Gaji Berkala terakhir, untuk kepentingan administrasi di Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo.
 
   
PERSYARATAN BAGI PNS Pelamar/Calon TUGAS BELAJAR
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
 
   
1.
Surat Pengajuan mengikuti Seleksi Masuk Pendidikan Tugas Belajar kepada Bupati Sidoarjo ditanda tangani ybs diketahui/direkomendasi oleh atasan langsung ybs (contoh blanko dapat dilihat di Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo);
2.
Surat Pengusulan/Pengantar dari Instansi ybs ditanda tangani Kepala Satuan Kerja (contoh blanko dapat dilihat di Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo);
3.
Uraian Kerja, yang berisi uraian singkat tentang tugas pekerjaan sehari-hari ybs;
4.
Status Kepegawaian adalah PNS bukan CPNS, dengan ketentuan :
 
a.
bagi Pelamar Program Studi Diploma III (D - III) : berpendidikan minimal SLTA sederajat serta memiliki Pangkat/Gol. Ruang minimal Pengatur Muda (II/a) dengan masa kerja 2 (dua) tahun TMT. SK Pangkat PNS dimaksud;
b.
bagi Pelamar Program Studi Sarjana (S - 1)/Diploma IV (D - IV) sederajat : berpendidikan minimal SLTA/Diploma 1-2 sederajat serta memiliki Pangkat/Gol. Ruang minimal Pengatur Muda Tk. I (II/b) dengan masa kerja 2 (dua) tahun TMT. SK Pangkat dimaksud;
c.
bagi Pelamar Program Studi Sarjana (S - 1)/Diploma IV (D - IV) sederajat yang memiliki pendidikan minimal Diploma 3 (D - III) sederajat maka : memiliki Pangkat/Gol. Ruang minimal Pengatur (II/c) dengan masa kerja 2 (dua) tahun TMT. SK Pangkat dimaksud;
d.
bagi Pelamar Program Studi Pasca Sarjana (S - 2) : berpendidikan minimal Sarjana (S-1) sederajat serta memiliki Pangkat/Gol. Ruang minimal Penata Muda (III/a) dengan masa kerja 2 (dua) tahun TMT. SK PNS;
e.
bagi Pelamar Program Studi Doktoral (S - 3) : berpendidikan minimal Pasca Sarjana (S-2)/Spesialis sederajat serta memiliki Pangkat/Gol. Ruang minimal Penata Muda Tk. I (III/b) dengan masa kerja 2 (dua) tahun TMT. diangkat sebagai PNS;
5.
Minimal Tahun lulus pendidikan adalah 2 (dua) Tahun, TMT. Ijazah ditanda tangani;
6.
Usia maksimal 40 Tahun TMT. Tahun seleksi;
7.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal = 2,5 atau yang dipersyaratkan oleh lembaga yang berwenang.
 
   
 
 
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo