Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah :  
   
Tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/ jasa atau panitia/ pejabat pengadaan.
 
    Panitia Pengadaan adalah :  
   
Tim yang diangkat oleh pengguna barang/ jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa.
 
    Pejabat Pengadaan adalah :  
   
Personil yang diangkat oleh pengguna barang/ jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000
 
    Persyaratan panitia/ pejabat pengadaan adalah :  
   
1.
Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
2.
Memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan;
3.
Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/ pejabat pengadaan yang bersangkutan;
4.
Memahami isi dokumen pengadaan/ metoda dan prosedur pengadaan;
5.
Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkan sebagai panitia/ pejabat pengadaan;
6.
Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa pemerintah.
 
   
Landasan Hukum
 
   
Keputusan Presiden RI nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/ Jasa Pemerintah.
 
 
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo