| |
|
UMUM
|
|
| |
|
Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun
1969 menyatakan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua sebagai
balas jasa terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bertahun-tahun
mengabdikan dirinya kepada Negara.
|
|
| |
|
Selain daripada itu, Undang-undang Nomor
8 Tahun 1974 juga telah menegaskan bahwa setiap Pegawai
Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan, berhak atas pensiun.
|
|
| |
|
Pada pokoknya pensiun adalah menjadi
kewajiban dari setiap orang untuk berusaha menjamin hari
tuanya, dan untuk itu setiap pegawai negeri wajib menjadi
peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh
pemerintah.
|
|
| |
|
Karena pensiun bukan hanya sebagai jaminan
hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka pemerintah
memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri Sipil. Iuran
pensiun Pegawai Negeri Sipil dan sumbangan pemerintah tersebut
dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial.
|
|
| |
|
Syarat-syarat
Pensiun |
|
| |
|
Pegawai Negeri Sipil berhak atas pensiun
apabila :
|
|
| |
|
|
1.
|
Telah mencapai
usia sekurang-kuranya 50 tahun dan mempunyai masa kerja
pensiun sekurang-kurangya 20 tahun. |
|
2.
|
Oleh Tim Penguji
Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja
lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rokhani
yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban
jabatan. |
|
3.
|
Mempunyai masa
kerja sekurang-kurangya 4 tahun dan oleh Tim penguji
Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja
lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani
yang tidak disebabkan oleh karena menjalankan tugas
kewajiban jabatan. |
|
4.
|
Diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari
jabatan negeri karena kelebihan, apabila telah berusia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja
pensiun sekurang-kurannya 10 tahun |
|
5.
|
Mencapai batas usia pensiun menurut
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
|
|
|
| |
|
Dasar Pensiun
|
|
| |
|
Dasar Pensiun adalah gaji pokok terakhir
yang berhak diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil sebelum
diberhentikan denga hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan hak pensiun.
|
|
| |
|
Besarnya Pensiun
|
|
| |
|
Besarnya pensiun sebulan adalah 2,5 %
dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja, dengan
ketentuan sebagai berikut :
|
|
| |
|
|
1.
|
Pensiun pegawai
sebulan sebanyak-banyaknya adalah 75 % dan sekurang-kurangnya
40 % dari dasar pensiun. |
|
2.
|
Apabila Pegawai
Negeri Sipil mengalami keuzuran jasmani dan rokhani
karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka
besarnya pensiun yang diterima adalah 75 % dari dasar
pensiun. |
|
3.
|
Pensiun pegawai
sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah
menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
| |
|
Masa Kerja Pensiun
|
|
| |
|
Masa kerja pensiun adalah masa kerja
selama yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai negeri,
termasuk masa kerja lainnya yang ditetapkan berdasarkan
pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969.
|
|
| |
|
Pensiun Janda/Duda
|
|
| |
|
Yang berhak menerima pensiun janda/duda
adalah isteri (isteri-siteri) Pegawai Negeri Sipil pria,
atau suami Pegawai Negeri Sipil wanita yang tewas atau meninggal
dunia, atau penerima pensiun Pegawai Negeri yang meninggal
dunia dan mereka sebelumnya sudah terdaftar sebagai suami/isteri
sah Pegawai Negeri Sipil bersangkutan.
|
|
| |
|
Besarnya pensiun janda atau duda adalah
36 % dari dasar pensiun, dengan ketentuan :
|
|
| |
|
|
1.
|
Apabila terdapat
lebih dari seorang yang berhak mendapatkan pensiun janda,
besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing isteri
adalah 36 % dari dasar pensiun dibagi rata antara isteri-isteri
itu. |
|
2.
|
Besarnya pensiun
janda/duda termasuk di atas, tidak boleh kurang dari
75 % dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji
yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya |
|
|
| |
|
Besarnya pensiun janda/duda Pegawai Negeri
Sipil yang tewas adalah 72 % dari dasar pensiun, dengan
ketentuan :
|
|
| |
|
|
1.
|
Apabila terdapat
lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun,
maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing
isteri adalah 72 % dari dasar pensiun dibagi rata antara
isteri-isteri. |
|
2.
|
Jumlah 72 %
dari dasar pensiun termaksud di atas tidak boleh kurang
dari gaji pokok terendah menurut gaji yang berlaku bagi
almarhum suami/isteri. |
|
|
| |
|
Pensiun Anak
|
|
| |
|
Anak-anak dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas atau meninggal dunia atau penerima pensiun janda/duda
yang meninggal dunia, berhak menerima pensiun janda/anak.
|
|
| |
|
Pensiun Orang Tua
|
|
| |
|
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil/Calon
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan kembali sebagai pegawai
bulanan tewas, apabila tidak meninggalkan suami/isteri/anak
yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka kepada orang
tua almarhum diberikan pensiun orang tua.
|
|
| |
|
Apabila tidak ada ayah/ibu kandung dari
almarhum tersebut di atas, maka pensiun orang tua diberikan
kepada ayah/ibu angkatnya.
|
|
| |
|
Pemberian Pensiun
|
|
| |
|
Menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 11
Tahun 1969, mulai Januari 1971 pemberian pensiun pegawai
dan pensiun janda/duda pegawai ditetapkan oleh pejabat yang
berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan dibawah
pengawasan dan koordinasi Kepala Kantor Urusan Pegawai (BKN).
|
|
| |
|
Pendaftaran isteri/anak
|
|
| |
|
Pasal 19 ayat (6) Undang-undang Nomor
11 Tahun 1969 menetapkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil
wajib mendaftarkan isteri (isteri-isteri)/suami/anak (anak-anak)
sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda.
|
|
| |
|
Tatacara pendaftaran isteri/suami/anak
tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983
tanggal 26 April 1983 dan Surat Edaran Bersama Kepala BAKN
dan Direktorat Jenderal Anggaran Nomor 19/SE/1989 dan Nomor
SE-5/A/1989 tanggal 14 April 1989 untuk penerima pensiun
pegawai.
|
|
| |
|
Pendaftaran isteri/suami/anak yang dilakukan
melampaui batas waktu tersebut tidak diterima.
|
|
| |
|
Tatacara Penetapan Pemberian
Pensiun
|
|
| |
|
Kepala BAKN mengirimkan Formulir Data
Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dari Pegawai Negeri
Sipil yang akan mencapai batas usia pensiun, 18 bulan sebelum
mencapai batas usia pensiun.
|
|
| |
|
DPCP setelah dicek dan ditandatangani
yang bersangkutan dan disahkan oleh pejabat kepegawaian
dikembalikan kepada Kepala BKN paling lambat sebelum yang
bersangkutan mencapai batas usia pensiun.
|
|
| |
|
Atas dasar DPCP tersebut, Kepala BKN
menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dan menetapkan pemberian
pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai kepada isteri/suami
yang berhak atas pensiun janda/duda.
|
|
| |
|
Apabila DPCP tidak dikembalikan dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan, Kepala BKN menetapkan surat
Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, pemberian pensiun pegawai dan pensiun janda/duda
pegawai berdasarkan data yang ada pada BKN.
|
|
| |
|
Surat Keputusan Pemberhentian dan Pemberian
Pensiun sebagaimana dimaksud sebelum Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun. Dengan demikian
proses pembayaran pensiun sudah selesai sebelum yang bersangkutan
mencapai batas usia pensiun, sehingga pada bulan berikutnya
setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan
hak pensiun dapat segera menerima pensiun.
|
|
| |
|
Landasan Hukum
|
|
| |
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pemberhentian Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/duda Pegawai. |
|
2.
|
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. |
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemberhentian
dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pemberian
Pensiun Janda/Dudanya. |
|
4.
|
Surat Edaran
Kepala BKN dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor 19/SE/1989
dan Nomor SE-5/A/1989 tanggal 14 April 1989. |
|
5.
|
Jumlah 72
% dari dasar pensiun termaksud di atas tidak boleh
kurang dari gaji pokok terendah menurut gaji yang
berlaku bagi almarhum suami/isteri. |
|
|
| |
|
Kelengkapan Administrasi
Pengajuan Pensiun
|
|
| |
|
|
|
Mencapai Batas
Usia Pensiun |
| |
|
1.
|
Pengantar
dari Unit Kerja kepada Kepala BKD |
|
2.
|
Permohonan
Pensiun |
|
3.
|
Pas Foto
Hitam Putih 4X6 tanpa kaca mata/tutup kepala |
|
4.
|
Foto
Copy Karpeg, KTP, KSK |
|
5.
|
Foto
Copy SK Bulanan/CPNS |
|
6.
|
Foto
Copy SK Pangkat, Gaji Berkala, dan DP-3 Terakhir
|
|
7.
|
Keterangan
Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disipin |
|
8.
|
Foto
Copy Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak (Usia
dibawah 25 tahun dan belum menikah) |
|
9.
|
DPCP
(Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) |
|
10.
|
Paling
lambat diajukan 6 bulan sebelum pensiun |
|
11.
|
Masing-masing
dibuat dalam rangkap 6 (enam) |
|
|
|
Pensiun Dini/Janda-Duda |
| |
|
1.
|
Masa
kerja pensiun minimal 20 th dan usia minimal 50
th |
|
2.
|
Surat
permohonan bermaterai Rp. 6000 diketua atasan |
|
3.
|
Pas foto
hitam putih tanpa tutup kepala dan atau kaca mata
(menggunakan kertas dob) |
|
4.
|
FC Karpeg
dan KTP yang masih berlaku |
|
5.
|
FC SK
Bulanan / CPNS |
|
6.
|
FC SK
Pangkat dan Gaji Berkala Terakhir |
|
7.
|
FC Akta
Nikah (legalisir KUA) |
|
8.
|
Foto
Copy Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak (Usia
dibawah 25 tahun dan belum menikah) |
|
9.
|
Foto
Copy Akta/ Surat Kenal Lahir Anak |
|
10.
|
Model
C dan Daftar Susunan Keluarga |
|
11.
|
Surat
Kematian dan Surat Ahli Waris dari Desa/Kelurahan
diketahui Camat (Pensiun Janda/Duda) |
|
12.
|
Surat
Hasil Uji Kesehatan bagi PNS yang tidak memenuhi
syarat kesehatan. |
|
13.
|
Masing-masing
dibuat dalam rangkap 6 |
|
|
|
| |
|