|
1.
|
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian. |
|
2.
|
Pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi PNS ditetapkan, apabila
telah memenuhi syarat : |
|
|
a.
|
Setiap
unsur penilaian dalam daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik. |
|
b.
|
Telah
memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rokhani
untuk diangkat sebagai PNS dari Dokter Penguji
Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk
oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang kesehatan.
|
|
c.
|
Telah
lulus Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan yang
dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan Pra Jabatan yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian. |
|
|
3.
|
Tanggal mulai
berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak
boleh berlaku surut. |
|
4.
|
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih
dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu
sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya dapat diangkat
menjadi PNS apabila alasannya bukan karena kesalahan
yang bersangkutan, umpamanya karena terlambat diikutsertakan
dalam pendidikan dan pelatihan pra jabatan. |
|
5.
|
Pengangkatan
menjadi PNS Daerah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota
setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. |
|
6.
|
Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
menyampaikan : |
|
|
Permintaan
pertimbangan teknis pengangkatan menjadi PNS Daerah
bagi CPNS Daerah yang menjalankan masa percobaan lebih
dari 2 (dua) tahun kepada Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara |
|
7.
|
Usul pengangkatan/permintaan
pertimbangan teknis harus menyebutkan alasan keterlambatan
dengan melampirkan : |
|
|
a.
|
Surat
Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. |
|
b.
|
Foto
Copy sah surat tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
Prajabatan. |
|
c.
|
Surat
keterangan sehat jasmani dan rokhani dari Dokter
Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan. |
|
d.
|
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) dalam 2
(dua) tahun terakhir. |
|
e.
|
Surat
pernyataan melaksanakan tugas/surat pengesahan. |
|
|
8.
|
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil diberikan pangkat sebagai berikut
: |
|
|
a.
|
Juru
muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang
I/a; |
|
b.
|
Juru
bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang
I/c; |
|
c.
|
Pengatur
Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang
II/a; |
|
d.
|
Pengatur
Muda Tk. I (bagi yang telah diangkat dalam golongan
ruang II/b; |
|
e.
|
Pengatur
bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang
II/c; |
|
f.
|
Penata
Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang
III/a; |
|
g.
|
Penata
Muda Tk. I bagi yang telah diangkat dalam golongan
ruang III/b; |
|
h.
|
Penata
bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang
III/c. |
|
|
9.
|
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil terhitung awal bulan yang bersangkutan dinyatakan
tewas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. |
|
10.
|
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang cacat karena dinas yang oleh Tim Penguji
Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil, terhitung mulai tanggal 1 bulan yang bersangkutan
dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri. |
|
11.
|
Pengangkatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri
Sipil yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan
dengan keputusan : |
|
|
a.
|
Kepala
Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara bagai calon Pegawai Negeri
Sipil Pusat |
|
b.
|
Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota
bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah setelah
mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara. |
|