Kelengkapan Administrasi untuk Pengajuan Mutasi Antar Daerah :
 
   
1.
Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala BKD.
2.
Foto Copy SK CPNS, PNS dan Karpeg.
3.
Foto Copy Ijasah dan SK Pangkat Terakhir.
4.
Foto Copy DP-3 Tahun Terakhir.
5.
Surat Keterangan Suami/Istri bekerja.
6.
Keterangan Tidak Pernah/Sedang Menjalani Hukuman.
7.
Keterangan telah mengikuti PUPNS.
8.
Surat Keterangan Tidak Memiliki Pinjaman pada Lembaga Keuangan.
9.
Masing-masing dibuat dalam rangkap 3.
 
 
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo