|
|
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas
kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas
pengalaman dan mengembangkan bakat, maka perlu diadakan
perpindahan jabatan dan perpindahan wilayah kerja
bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi mereka yang
menduduki jabatan struktural dengan tidak merugikan
hak kepegawaiannya
|
|
|
Secara normal, perpindahan jabatan
atau perpindahan wilayah kerja itu dilaksanakan secara
teratur antara 2 (dua) sampai 5 (lima) tahun.
|
|
|
Dalam merencanakan dan melaksanakan
perpindahan wilayah kerja disesuaikan dengan kemampuan
keuangan negara.
|
|
|
Perpindahan jabatan tersebut dilakukan
secara :
|
| |
|
1.
|
Horizontal, yaitu
perpindahan jabatan dalam tingkat eselon yang
sama. |
|
2.
|
Vertikal, yaitu
perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan atau
promosi. |
|
3.
|
Diagonal, yaitu
perpindahan jabatan struktural umum ke jabatan
struktural khusus atau sebaliknya, atau dari jabatan
struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya. |
|
| |
Perpindahan jabatan ke dalam jabatan
struktural yang lebih rendah tidak diperbolehkan.
Perpindahan jabatan struktural antar instansi dilaksanakan
dengan cara memindahkan, memperbantukan, mempekerjakan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
|
| |
Prosedur perpindahan jabatan sturktural
antar instansi dalam rangka usaha penyebaran tenaga
ahli atau untuk kepentingan dinas diatur sebagai berikut
:
|
| |
|
1.
|
Pimpinan instansi
yang memerlukan Pegawai Negeri Sipil dari instansi
lain karena kecakapan atau keahlian setelah mendapat
pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
yang bersangkutan, segera menghubungi pimpinan
instansi induk Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk
meminta persetujuannya. |
|
2.
|
Apabila pimpinan
instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
bekerja dapat menyetujui, maka pimpinan instansi
tersebut membuat surat pernyataan persetujuan. |
|
3.
|
Berdasarkan surat
pernyataan, persetujuan dimaksud di atas, maka
instansi yang memerlukan Pegawai Negeri Sipil,
mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dalam jabatan struktural. |
|
| |
Apabila perpindahan Pegawai Negeri
Sipil tersebut sifatnya dipekerjakan, maka proses
penyelenggaraan perpindahannya sama dengan prosedur
perpindahan jabatan tersebut di atas dan gajinya tetap
dibayarkan oleh instansi induknya.
|