Pelantikan
 
   
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural segera dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang serta melakukan serah terima jabatan untuk melaksanakan tugas.
Tatacara dan bunyi sumpah jabatan struktural adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan yang dipersamakan dengan eselon jabatan struktural dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang.
 
   
Mutasi
 
   
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman dan mengembangkan bakat, maka perlu diadakan perpindahan jabatan dan perpindahan wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil terutama bagi mereka yang menduduki jabatan struktural dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya
Secara normal, perpindahan jabatan atau perpindahan wilayah kerja itu dilaksanakan secara teratur antara 2 (dua) sampai 5 (lima) tahun.
Dalam merencanakan dan melaksanakan perpindahan wilayah kerja disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Perpindahan jabatan tersebut dilakukan secara :
 
1.
Horizontal, yaitu perpindahan jabatan dalam tingkat eselon yang sama.
2.
Vertikal, yaitu perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan atau promosi.
3.
Diagonal, yaitu perpindahan jabatan struktural umum ke jabatan struktural khusus atau sebaliknya, atau dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya.
 
Perpindahan jabatan ke dalam jabatan struktural yang lebih rendah tidak diperbolehkan. Perpindahan jabatan struktural antar instansi dilaksanakan dengan cara memindahkan, memperbantukan, mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
 
Prosedur perpindahan jabatan sturktural antar instansi dalam rangka usaha penyebaran tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas diatur sebagai berikut :
 
1.
Pimpinan instansi yang memerlukan Pegawai Negeri Sipil dari instansi lain karena kecakapan atau keahlian setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang bersangkutan, segera menghubungi pimpinan instansi induk Pegawai Negeri Sipil tersebut untuk meminta persetujuannya.
2.
Apabila pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat menyetujui, maka pimpinan instansi tersebut membuat surat pernyataan persetujuan.
3.
Berdasarkan surat pernyataan, persetujuan dimaksud di atas, maka instansi yang memerlukan Pegawai Negeri Sipil, mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam jabatan struktural.
 
Apabila perpindahan Pegawai Negeri Sipil tersebut sifatnya dipekerjakan, maka proses penyelenggaraan perpindahannya sama dengan prosedur perpindahan jabatan tersebut di atas dan gajinya tetap dibayarkan oleh instansi induknya.
 
   
Pemberhentian
 
   
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
 
1.
Mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya.
2.
Mencapai batas usia pensiun
3.
Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
4.
Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional;
5.
Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan.
6.
Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
7.
Adanya perampingan organisasi Pemerintah.
8.
Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rokhani, atau
9.
Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo