Dalam penjelasan pasal 31 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran, penetuan standar, pemberian akreditasi, penilaian, dan pengawasan.  
    Di bidang pendidikan hanya meliputi pengaturan, sedang penyelenggaraannya diserahkan kepada badan pendidikan yang telah ada.  
    Tujuan latihan jabatan antara lain adalah :  
   
a.
Meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan ketrampilan.
b.
Menciptakan adanya pola berpikir yang sama.
c.
Menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik.
d.
Membina karier Pegawai Negeri Sipil dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
 
1.
Latihan pra jabatan
2.
Latihan dalam jabatan
 
   
Latihan Pra Jabatan
 
    Latihan pra jabatan (pre service training) adalah suatu latihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar dapat terampil melaksanakan tugas yang akan dipercayakan kepadanya.  
    Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.  
    Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan dimaksudkan untuk Diklat Prajabatan terdiri dari :  
   
1.
Diklat Prajabatan Gol I untuk menjadi PNS golongan I
2.
Diklat Prajabatan Gol II untuk menjadi PNS golongan II
3.
Diklat Prajabatan Gol III untuk menjadi PNS golongan III
 
   
Kelengkapan Administrasi untuk Latihan Pra Jabatan
 
   
1.
Fotocopy SK CPNS
2.
Surat Keterangan Sehat
3.
Fotocopy ASKES
5.
Surat Tugas dari Pimpinan Unit Kerja
 
   
Landasan Hukum
 
   
1.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2.
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan.
 
 
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo