1. UMUM  
   
a.
KARPEG diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG
b.
KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil
c.
KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
 
   
2. PENETAPAN KARPEG
 
   
a.
KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat (termasuk pegawai PERJAN, Pegawai Negeri Sipil Pusat Diperbantukan / Dipekerjakan pada Daerah Otonom atau Instansi lain) maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
b.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi KARDAF ditetapkan KARPEG-nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam KARDAF
c.
Pegawai Negeri Sipil yang karena sesuatu alasan yang sah tidak turut mengisi KARDAF dan yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak 1 Maret 1974, ditetapkan KARPEG-nya oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara berdasarkan permintaan dari Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
 
   
3. TATA CARA PERMINTAAN DAN PENETAPAN KARPEG
 
   
a.
Pegawai Negeri Sipil Pusat Yang Bekerja Pada Departemen/Lembaga
 
1.
Menteri/Pimpinan Lembaga, mengajukan permintaan KARPEG, kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada masing-masing Departemen/Lembaga (termasuk pegawai PERJAN, yang bekerja pada instansi-instansi vertikal di wilayah - wilayah dan yang dipekerjakan pada Daerah otonom atau instansi lain) yang :
 
a.
Karena sesuatu alasan yang sah tidak turut mengisi KARDAF
b.
Diangkat sejak 1 Maret 1974 sampai dengan 31 Maret 1975
2.
Permintaan KARPEG yang dimaksud di atas dilengkapi dengan bahan - bahan sebagai berikut :
 
a.
Daftar nominatip menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran IV SE BAKN
b.
Salinan keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil
c.
Sebuah pas foto ukuran 3 x 4 cm, dengan ketentuan bahwa dibelakang pas foto itu dituliskan nama lengkap dan NIP Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
3.
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diangkat sejak 1 April 1975, KARPEG ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara berdasarkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pembritahuan tersebut dilengkapi dengan bahan - bahan sebagai berikut :
 
a.
Daftar nominatip dari calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran VII surat edaran ini
b.
Salinan keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil
c.
Sebuah pasfoto ukuran 3 x 4 cm dengan ketentuan bahwa di belakang pas foto itu dituliskan nama lengkap dan NIP Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
4.
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diangkat sejak 1 April 1975, KARPEG ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara berdasarkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pembritahuan tersebut dilengkapi dengan bahan - bahan sebagai berikut :
 
   
4. TATA CARA PENGIRIMAN DAN PEMBERIAN KARPEG
 
   
KARPEG YANG TELAH DITETAPKAN DIKIRIMKAN OLEH Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara kepada Menteri/Pimpinan Lembaga / Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan
Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur Kepala Daerah menyampaikan KARPEG tersebut kepada masing - masing Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
Penyampaian KARPEG tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilakukan secara tertulis, menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran IX
 
   
5. PENGGUNAAN KARPEG
 
   
KARPEGharus dibawa pada setiap saat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
 
   
6. KETENTUAN LAIN - LAIN
 
   
a.
Pegawai Negeri Sipil yang kehilangan KARPEG diwajibkan membuat laporan tertulis kepada atasan langsungnya menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran X Surat Edaran ini.
b.
Atasan langsung yang bersangkutan memeriksa kebenaran laporan tersebut dan membuat catatan seperlunya pada tempat yang tersedia pada laporan tersebut, yaitu :
 
1.
Apabila laporan itu benar, maka laporan itu disahkan kebenarannya dengan membubuhkan tanda tangan pada tempat yang tersedia.
2..
Apabila laporan itu tidak benar atau disangsikan kebenarannya, maka dicatat hal - hal yang dipandang perlu dan kemudian dibubuhkan tanda tangan pada tempat yang tersedia
c.
Atasan langsung mengirimkan laporan tentang kehilangan KARPEG itu kepada Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan melalui hierarkhis
d.
Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan mengajukan permintaan penggantian KARPEG yang hilang itu kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran XI Surat Edaran ini
e.
Berdasarkan permintaan Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubrnur Kepala Darah yang bersangkutan, maka Kepala Badan Administrasi Kepegaaian Negara mengganti KARPEGyang hilang dengan ketentuan sebagai berikut :
 
1.
Kehilangan KARPEG karena kesalahan atau kelalaian, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diwajibkan membayar harga KARPEG menurut harga yang ditentukan kemudian.
2..
Kehilangan KARPEG di luar kesalahan Pegawai Negri Sipil yang bersangkutan akan diganti dengan cuma - cuma.
f.
Laporan kehilangan KARPEG dibuat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam rangkap 5 (lima) yaitu :
 
1.
Satu rangkap sbagai lampiran permintaan penggantian KARPEG kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
2.
Satu rangkap untuk Menter / Pimpinan Lembaga / Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan.
3.
Satu rangkap untuk atasan langsung yang bersangkutan
4.
Satu rangkap sebagai arsip Kepala Bagian / Urusan Kepegawaian satuan (unit) oraganisasi yang bersangkutan (SETJEN, DITJEN, ITJEN, Instansi vertikal, Dinas Daerah, dan lain - lain
5..
Satu rangkap sebagai Arsip Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
 
 
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo