 |
|
| |

|
|
| |
|
1. Umum
|
|
| |
|
|
a.
|
Kepada setiap isteri Pegawai
Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS,
dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan
Kartu Suami, disingkat KARSU |
|
b.
|
KARIS / KARSU, adalah
kartu identitas isteri / suami Pegawai Negeri Sipil
dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah
dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. |
|
c.
|
KARIS / KARSU berlaku
selama yang bersangkutan menjadi isteri / suami sah
dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. |
|
d.
|
Apabila seorang Pegawai
Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa
hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan
kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku
lagi. |
|
e.
|
Apabila seorang isteri
/ suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS /
KARSUyang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya
tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk / kawin kembali
dengan bekas suami / istrinya, maka KARIS / KARSU tersebut
dengan sendirinya berlaku kembali. |
|
f.
|
Apabila Pegawai Negeri
Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka
KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya
tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil
atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia,
maka KARIS / KARSU tetap berlaku selama masih ada janda
/ duda / anak yang berhak atas pensiun. |
|
|
| |
|
2. Penetapan KARIS / KARSU
|
|
| |
|
|
a.
|
KARIS / KARSU bagi isteri
/ suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Pegawai Bulanan
disamping pensiun, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara |
|
b.
|
KARIS / KARSU bagi isteri
/ suami pegawai Bank milik Negara, Bank milik Daerah,
Badan Usaha milik Negara, dan Badan Usaha milik Daerah,
ditetapkan oleh Pimpinan Bank / Badan Usaha yang bersangkutan |
|
c.
|
KARIS / KARSU bagi isteri
/ suami Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa, ditetapkan
oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II yang bersangkutan |
|
d.
|
Bentuk, ukuran, warna,
dan isi KARIS / KARSU, ditetapkan tersendiri dengan
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara |
|
|
| |
|
3. Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan
Penyampaian KARIS / KARSU
|
|
| |
|
|
a.
|
KARIS / KARSU BAGI ISTERI
/ SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 DAN PEGAWAI BULANAN
DI SAMPING PENSIUN |
| |
|
1.
|
Umum |
|
a.
|
KARIS
/ KARSU bagi isteri / suami Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor
8 Tahun 1974 dan Pegawai Bulanan di samping pensiun
yang perkawinannya berlangsung sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, ditetapkan
oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
setelah Daftar Keluarga dan pas foto diterima
dari pimpinan instansi yang bersangkutan |
|
b.
|
KARIS / KARSUbagi
isteri / suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974
dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang perkawinannya
dilangsungkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 ditetapkan oleh Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara setelah diterima
laporan Perkawinan dan pas foto dari pimpinan
instansi yang bersangkutan |
|
c.
|
KARIS / KARSUyang
telah ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara dikirimkan kepada Pimpinan
instansi yang bersangkutan untuk disampaikan kepada
isteri / suami Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
melalui saluran hirarki |
|
d.
|
Penyampaian KARIS
/ KARSU tersebut kepada ister / suami Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dilakukan secara
trtulis menurut contoh sebagai tersebut dalam
lampiran XXIX Surat Edaran ini |
|
2.
|
Kehilangan
KARIS / KARSU |
|
a.
|
Isteri
/ Suami Pegawai Negeri Sipil yang kehilangan KARIS
/ KARSU diwajibkan membuat laporan tertulis kepada
atasan langsung suami / istrinya, serendah - rendahnya
Pejabat eselon IV menurut contoh sebagai tersebut
dalam lampiran XXX Surat Edaran ini |
|
b.
|
Atasan
langsung yang bersangkutan memeriksa laporan tersebut
dan membuat catatan seperlunya pada tempat yang
tersedia dengan ketentuan |
| |
|
i.
|
Apabila
laporan itu diyakini kebenarannya, maka
laporan itu disahkan dengan membubuhkan
tanda tangan pada laporan itu |
|
ii..
|
Apabila
laporan itu tidak benar atau disangsikan
kebenarannya, maka dicatat hal - hal yang
dipandang perlu pada laporan itu dan kemudian
dibubuhi tanda tangan pada tempat yang tersedia |
|
|
c.
|
Atasan
langsung Pegawai Negeri Sipil yang mengirimkan
laporan kehilangan KARIS / KARSU tersebut kepada
Pejabat melalui saluran hirarki |
|
d.
|
Pejabat yang bersangkutan
mengajukan permintaan penggantian KARIS / KARSU
yang hilang itu kepada Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara menurut contoh sebagai tersebut
dalam lampiran XXXI Surat Edaran ini |
|
e.
|
Berdasarkan permintaan
Pejabat yang bersangkutan, maka Kepala Badan Admininstrasi
Kepegawaian Negara mengganti KARIS / KARSU yang
hilang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut
: |
| |
|
i.
|
Kehilangan
KARIS / KARSU karena kesalahan atau kelalaian,
maka isteri / suami Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan diwajibkan membayar harga
KARIS / KARSUmenuntut harga yang akan ditentukan
kemudian |
|
ii..
|
Kehilangan
KARIS / KARSU di luar kesalahan isteri /
suami Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
akan diganti dengan cuma - cuma |
|
|
f.
|
Laporan
Kehilangan KARIS / KARSU dibuat sekurang - kurangnya
dalam rangkap 3 (tiga) yaitu : |
|
|
|
i.
|
1
(satu) tangkap untuk Pejabat yang disampaikan
melalui saluran hirarki |
|
ii.
|
1
(satu) rangkap sebagai lampiran permintaan
penggantian KARIS / KARSU kepada Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang
disampaikan oleh Pejabat atau Pejabat lain
yang ditunjuk olehnya |
|
iii..
|
1
(satu) rangkap untuk pertinggal |
|
|
3.
|
Lain
- Lain |
|
|
Permintaan
KARIS / KARSU bagi isteri / suami Guru Sekolah
Dasar Negeri, Guru Agama pada Sekolah Dasar Negeri,
dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri yang diperbantukan
pada Daerah Otonom diajukan kepada Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan |
|
|
b.
|
KARIS / KARSU BAGI ISTERI
/ SUAMI PEGAWAI PADA BANK MILIK NEGARA, BANK MILIK DAERAH,
BADAN USAHA MILIK NEGARA, BANK MILIK DAERAH, BADAN USAHA
MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH |
| |
KARIS / KARSU bagi istri
/ suami Pegawai Bank Milik Negara, Bank milik Daerah,
Badan Usaha milik Negara, Badan Usaha milik Daerahditetapkan
oleh Pimpinan Bank/Badan Usaha yang bersangkutan dengan
berpedoman pada ketentuan angka 1, 2, dan 3 huruf a |
|
c.
|
KARIS / KARSU BAGI ISTERI
/ SUAMI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN PETUGAS YANG
MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DESA |
|
|
KARIS / KARSU bagi ister
/ suami Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa ditetapkan
oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan
dengan berpedoman pada ketentuan angka 1, 2, dan angka
3, huruf a |
|
|
| |
|
|
|
|