1. Umum
 
   
a.
Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU
b.
KARIS / KARSU, adalah kartu identitas isteri / suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
c.
KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
d.
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
e.
Apabila seorang isteri / suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS / KARSUyang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk / kawin kembali dengan bekas suami / istrinya, maka KARIS / KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
f.
Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS / KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
 
   
2. Penetapan KARIS / KARSU
 
   
a.
KARIS / KARSU bagi isteri / suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Pegawai Bulanan disamping pensiun, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
b.
KARIS / KARSU bagi isteri / suami pegawai Bank milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Negara, dan Badan Usaha milik Daerah, ditetapkan oleh Pimpinan Bank / Badan Usaha yang bersangkutan
c.
KARIS / KARSU bagi isteri / suami Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa, ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II yang bersangkutan
d.
Bentuk, ukuran, warna, dan isi KARIS / KARSU, ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
 
   
3. Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penyampaian KARIS / KARSU
 
   
a.
KARIS / KARSU BAGI ISTERI / SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 DAN PEGAWAI BULANAN DI SAMPING PENSIUN
 
1.
Umum
a.
KARIS / KARSU bagi isteri / suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang perkawinannya berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah Daftar Keluarga dan pas foto diterima dari pimpinan instansi yang bersangkutan
b.
KARIS / KARSUbagi isteri / suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang perkawinannya dilangsungkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah diterima laporan Perkawinan dan pas foto dari pimpinan instansi yang bersangkutan
c.
KARIS / KARSUyang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dikirimkan kepada Pimpinan instansi yang bersangkutan untuk disampaikan kepada isteri / suami Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melalui saluran hirarki
d.
Penyampaian KARIS / KARSU tersebut kepada ister / suami Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilakukan secara trtulis menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran XXIX Surat Edaran ini
2.
Kehilangan KARIS / KARSU
a.
Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil yang kehilangan KARIS / KARSU diwajibkan membuat laporan tertulis kepada atasan langsung suami / istrinya, serendah - rendahnya Pejabat eselon IV menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran XXX Surat Edaran ini
b.
Atasan langsung yang bersangkutan memeriksa laporan tersebut dan membuat catatan seperlunya pada tempat yang tersedia dengan ketentuan
 
i.
Apabila laporan itu diyakini kebenarannya, maka laporan itu disahkan dengan membubuhkan tanda tangan pada laporan itu
ii..
Apabila laporan itu tidak benar atau disangsikan kebenarannya, maka dicatat hal - hal yang dipandang perlu pada laporan itu dan kemudian dibubuhi tanda tangan pada tempat yang tersedia
c.
Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang mengirimkan laporan kehilangan KARIS / KARSU tersebut kepada Pejabat melalui saluran hirarki
d.
Pejabat yang bersangkutan mengajukan permintaan penggantian KARIS / KARSU yang hilang itu kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran XXXI Surat Edaran ini
e.
Berdasarkan permintaan Pejabat yang bersangkutan, maka Kepala Badan Admininstrasi Kepegawaian Negara mengganti KARIS / KARSU yang hilang tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
 
i.
Kehilangan KARIS / KARSU karena kesalahan atau kelalaian, maka isteri / suami Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diwajibkan membayar harga KARIS / KARSUmenuntut harga yang akan ditentukan kemudian
ii..
Kehilangan KARIS / KARSU di luar kesalahan isteri / suami Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan diganti dengan cuma - cuma
f.
Laporan Kehilangan KARIS / KARSU dibuat sekurang - kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
i.
1 (satu) tangkap untuk Pejabat yang disampaikan melalui saluran hirarki
ii.
1 (satu) rangkap sebagai lampiran permintaan penggantian KARIS / KARSU kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang disampaikan oleh Pejabat atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya
iii..
1 (satu) rangkap untuk pertinggal
3.
Lain - Lain
Permintaan KARIS / KARSU bagi isteri / suami Guru Sekolah Dasar Negeri, Guru Agama pada Sekolah Dasar Negeri, dan Penjaga Sekolah Dasar Negeri yang diperbantukan pada Daerah Otonom diajukan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan
b.
KARIS / KARSU BAGI ISTERI / SUAMI PEGAWAI PADA BANK MILIK NEGARA, BANK MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BANK MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
  KARIS / KARSU bagi istri / suami Pegawai Bank Milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Negara, Badan Usaha milik Daerahditetapkan oleh Pimpinan Bank/Badan Usaha yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan angka 1, 2, dan 3 huruf a
c.
KARIS / KARSU BAGI ISTERI / SUAMI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN PETUGAS YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DESA
KARIS / KARSU bagi ister / suami Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan angka 1, 2, dan angka 3, huruf a
 
 
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo