KETENTUAN PENGAJUAN IJIN BELAJAR
 
    Dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara berdayaguna dan berhasil guna tanpa mengurangi minat Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kompetensinya melalui jenjang pendidikan formal, bersama ini perlu ditegaskan kembali ketentuan pemberian ijin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yaitu :  
   
1.
Ijin Belajar untuk mengikuti pendidikan tertentu dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (bukan berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan ketentuan :
 
a.
Memperhatikan dan mencermati kaidah, moral, norma serta etika pendidikan, seperti : keabsahan/akreditasi Lembaga Pendidikan, serta mekanisme proses belajar mengajar dimana pendidikan yang ditempuh tidak dikategorikan sebagai "kelas jauh" atau "percepatan masa studi" sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tanggal 22 September 2000 Nomor : 2630/D/T/2000 perihal Penyelenggaraan Kelas Jauh, jo. Surat Koordinator KOPERTIS Wilayah VII tanggal 7 Nopember 2002 Nomor : 1378/007/AK/2002 tentang Larangan Kelas Jauh dan Percepatan Masa Studi;
b.
Pendidikan diselenggarakan diluar jam kerja;
c.
Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d.
Tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
e.
Tidak menuntut penyesuaian ijazah.
2.
Sebelum mengajukan permohonan ijin belajar agar dipertimbangkan terlebih dahulu keterkaitan dan kebutuhan pendidikan yang akan ditempuh dengan tugas pokok dan tanggung jawab pekerjaan;
3.
Sebagai bahan pertimbangan Pejabat yang berwenang dalam penetapan Ijin Belajar, disamping diusulkan oleh atasannya (Kepala Satuan Kerja), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus melampirkan :
 
a.
Surat permohonan kepada Bupati Sidoarjo cq. Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo dengan diketahui atau direkomendasi oleh atasan langsung;
b.
Foto kopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir, dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya "Baik" (@ 1 lembar);
c.
Foto kopi Surat Keputusan Pangkat terakhir, instansi berwenang (1 lembar);
d.
Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir, dilegalisasi instansi berwenang (@ 1 lembar);
e.
Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk, bukan surat keterangan yang menyatakan sedang mengikuti pendidikan/sebagai mahasiswa suatu Lembaga Pendidikan (tentatif);
f.
Jadual dan tempat Perkuliahan (tentatif);
g.
Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP);
h.
Uraian Pekerjaan (bagi Non Eselon).
4.
Ketentuan khusus sebagai persyaratan Ijin Belajar dijelaskan berikut ini :
 
No.
Ijasah
Terakhir
Pelamar
Pendidikan
Sekurang-kurangnya
Lama
Pendidikan
Gol
Masa Kerja Gol
1.
SD SLTP
I/a
2 th
4
2.
SLTP SLTA
I/c
2 th
4
3.
SLTA DI, AKTA I
II/a
0 th
2
4.
DI, AKTA I DII, AKTA II
II/a
1 th
3
5.
DII, AKTA II DIII, AKTA III
II/b
0 th
4
6.
SLTA, DI, AKTA I D.IV, S. I, AKTA IV
II/b
1 th
5
7.
D. II, AKTA III D.IV, S. I, AKTA IV
II/b
2 th
5
8.
D.III, AKTA III D.IV, S. I, AKTA IV
II/c
2 th
5
9.
DIV, S.I, AKTA IV Pasca sarjana, Spesialis I
III/a
2 th
3
10.
Pasca Sarjana, Spesialis. I DOKTOR, Spesialis. II, AKTA V
III/b
2 th
6
5.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka untuk persyaratan pengakuan gelar secara kedinasan melalui kenaikan Pangkat dan untuk kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) diharuskan untuk melampirkan foto kopi sah Ijin Belajar yang bersangkutan;
6.
Bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada saat melamar yang bersangkutan duduk dalam semester terakhir dan atau sedang menyelesaikan Karya Tulis/Skripsi/Tesis, maka Pejabat yang berwenang dapat memberikan surat keterangan belajar yang berfungsi sama dengan ijin belajar, dengan ketentuan jangka waktu antara diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil dengan dikeluarkannya ijazah tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
7.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada saat dikeluarkannya ketentuan ini, belum memiliki ijin belajar maka kepada yang bersangkutan diwajibkan segera memilikinya selambat-lambatnya 1 (satu) semester sebelum lulus (wisuda);
8.
Selesai mengikuti/menyelesaikan pendidikan diwajibkan untuk melaporkan kembali hasil studi kepada Bupati Sidoarjo cq. Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo dengan melampirkan foto copy ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
9.
Apabila terdapat kesulitan dengan hal tersebut agar dapatnya dikonsultasikan dengan Instansi Pengendali Kepegawaian Daerah, yaitu Badan Kepegawaian Daerah yang secara fungsional bertanggungjawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan.
 
   
 
   
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo