Peraturan Disiplin PNS
 
     
Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
 
   
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggara ketentuan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
 
   
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil .
 
   
Tujuan hukuman disiplin adalah memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipl yang bersangkutan.
 
   
Oleh karena itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
   
Kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil adalah tertuang dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, ada sebanyak 26 butir.
 
   
Larangan, yaitu tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil adalah tertuang dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, ada sebanyak 18 butir.
 
   
Tingkat dan jenis hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
 
   
1.
Hukuman Disiplin Ringan adalah :
 
a.
Tegoran Lisan
b.
Tegoran Tertulis
c.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2.
Hukuman Disiplin Sedang adalah :
 
a.
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama 1 (Isatu) tahun.
b.
Penurunan Gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.
c.
Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
3.
Hukuman Disiplin Berat
 
a.
Penurunan Pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun.
b.
Pembebasan dari jabatan
c.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil
d.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
 
   
Pejabat yang Berwenang Menghukum
 
   
1.
Pejabat pembina kepegawaian Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin sampai dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi PNS yang berpangkat sampai dengan Penata Tk. I (III/d).
2.
Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS maupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi PNS yang berpangkat Pembina (IV/a) ke atas berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi.
 
   
Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin
 
   
Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, wajib memeriksa terlebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
 
   
Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui benar atau tidaknya seorang Pegawai Negeri Sipil telah melakukan pelanggaran disiplin dan untuk mengetahui hal-hal yang mendorong yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
 
   
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan lisan dan tertulis dan secara tertutup. Apabila perlu dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain.
 
   
Pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari hasil pemeriksaan tersebut dengan seksama, sebagai bahan untuk memutuskan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan harus setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan dapat diterima dengan keadilan.
 
   
Keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum secara tertutup kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
 
   
Keberatan atas hukuman disiplin
 
   
Untuk jenis hukuman disiplin tertentu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Keberatan harus sudah disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin. Keberatan diajukan secara tertulis secara hierarki dengan menyebutkan alasan-alasan dan bukti-bukti atas keberatannya.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri/Jaksa Agung, Pemimpin Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Perwakilan RI di Luar Negeri, juga tidak dapat diajukan keberatan, kecuali jenis hukuman disiplin berupa :
 
     
a.
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil
b.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil
 
   
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana tersebut pada huruf a dan b tersebut di atas, dapat mengajukan keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian, sepanjang penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pada Peraturan Nomor 30 Tahun 1980 maupun karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.
 
   
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana tersebut pada huruf a dan b tersebut di atas, dapat mengajukan keberatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang penjatuhan hukuman disiplin tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979.
 
   
Berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
 
   
Semua jenis hukuman disiplin ringan yang dijatuhkan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil berlaku sejak tanggal disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
 
   
Untuk jenis hukuman disiplin sedang dan berat, berlaku ketentuan sebagai berikut :
 
   
Apabila tidak ada keberatan, mulai berlaku pada hari ke-15 (lima belas) terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima surat keputusan hukuman disiplin, kecuali :
 
     
1.
Pembebasan dari jabatan
Jenis hukuman disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan mulai berlaku sejak tanggal keputusan hukuman disiplin itu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum dan harus segera dilaksanakan.
2.
Pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PNS karena yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan yang ancaman hukumannya 4 Tahun
3.
Pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai PNS karena meninggalkan tugas selama lebih dari 6 (enam) bulan secara terus-menerus, diberhentikan pada akhir bulan ketiga/awal bulan ketiga sejak yang bersangkutan meninggalkan tugas.
 
   
Dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 disebutkan bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Pidana Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh Pejabat yang berwenang menghukum. Dengan demikian maka hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang secara nyata telah menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang/korupsi, sambil menunggu dan tanpa mengurangi proses justisial, dapat dijadikan dasar sesuai kewenangannya untuk penjatuhan atau usul penjatuhan hukuman disiplin Pembebasan dari jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
 
   
Ketentuan Penindakan Terhadap Kasus - Kasus Tertentu
 
   
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai;
Pasal 16 : PNS yang kemudian ternyata terbukti pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan - keterangan/bukti - bukti/ identitas yang tidak benar atau palsu.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil :
 
a.
Pasal 8 huruf a : PNS yang melanggar/sumpah janji PNS, sumpah/janji jabatan dan Peraturan Disiplin PNS;
b.
Pasal 8 huruf b : PNS yang mendapat hukuman pidana penjara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 4 tahun atau lebih;
c.
Pasal 9 : PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
d.
Pasal 10 : PNS yang melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah;
e.
Pasal 12 : PNS yang meninggalkan dinas/tidak masuk bekerja tanpa ijin yang sah.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. PNS yang tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban dan atau melanggar salah satu atau lebih larangan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
5.
Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/BAKN/1981 tentang tindakan Administratif terhadap Penggunaan Ijazah Palsu/Aspal.5. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/BAKN/1981 tentang tindakan Administratif terhadap Penggunaan Ijazah Palsu/Aspal.
 
 
   
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo