 |
|
| |
|
Pendidikan
dan Pelatihan Fungsional adalah pendidikan dan pelatihan yang
dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan dan telah
menduduki jabatan fungsional. |
|
| |
|
Pendidikan
dan Pelatihan Fungsional merupakan pendidikan dan pelatihan
yang memberikan bekal bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan dalam menduduki
jabatan fungsional dan dapat juga diikuti oleh pejabat struktural. |
|
| |
|
Pendidikan
dan Pelatihan Teknis adalah Pendidikan dan Pelatihan yang
diselenggarakan untuk memberi ketrampilan atau penguasaan
pengetahuan di bidang teknis tertentu kepada Pegawai Negeri
Sipil, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab
yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya. |
|
| |
|
Pendidikan dan pelatihan teknis dapat
dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat dan jenis
pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
|
|
| |
|
|
|
|