Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.  
    Pendidikan dan pelatihan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural disamping syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
   
Pendidikan dan pelatihan ini bersifat selektif dan harus diikuti atas dasar penugasan. Oleh karenanya bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak. Keikutsertaan dalam diklat tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi pengangkatan dalam jabatan struktural tertentu. Karena jabatan pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang dapat diminta atau dituntut, melainkan merupakan penugasan, maka keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan bukan pula hal yang dapat diminta atau dituntut.
 
    Diklatpim terdiri dari :  
   
a.
Diklatpim tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV
b.
Diklatpim tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III
c.
Diklatpim tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II
d.
Diklatpim tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
 
    Peserta pendidikan dan pelatihan Jabatan Struktural ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil .  
   
1.
Diklatpim tingkat IV setara dengan Diklat ADUM, ADUMLA atau SEPALA.
 
a.
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki potensi, moral yang baik dan dapat dikembangkan serta telah menunjukkan prestasi dalam melaksanakan tugasnya dan dinilai mampu untuk menduduki Jabatan Struktural Eselon IV atau Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki Jabatan Struktural Eselon IV.
b.
Pangkat/Golongan serendah-rendahnya Penata Muda (Gol III/a)
c.
Usia setinggi-tingginya 42 tahun, dihitung pada tanggal pelaksanaan ujian seleksi
d.
Pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)
e.
Sehat fisik dan mental yang dinyatakan oleh Dokter/Tim Penguji Kesehatan.
f.
Lulus Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Tingkat Pusat
2.
Diklatpim tingkat III setara dengan Diklat SPAMA dan SPADYA
 
a.
Pejabat Struktural Eselon IV atau yang setingkat, yang memiliki potensi, moral yang baik dan dapat dikembangkan serta telah menunjukkan prestasi dalam melaksanakan tugasnya atau Pejabat Struktural Eselon III atau yang setingkat.
b.
Pangkat/Golongan serendah-rendahnya III/c atau III/d bagi yang belum ADUM/ADUMLA/SPALA
c.
Usia setinggi-tingginya 42 tahun, dihitung pada tanggal pelaksanaan ujian seleksi
d.
Pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)
e.
Sehat fisik dan mental yang dinyatakan oleh Dokter/Tim Penguji Kesehatan.
f.
Lulus seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Tingkat Pusat
g.
Lulus Diklatpim Tingkat IV atau ADUM/ADUMLA /SPALA
3.
Diklatpim tingkat II setara dengan Diklat SESPA dan SPAMEN
 
a.
Pejabat Struktural Eselon III atau yang setingkat, yang memiliki potensi, moral yang baik dan dapat dikembangkan serta telah menunjukkan prestasi dalam melaksanakan tugasnya atau Pejabat Struktural Eselon II atau yang setingkat.
b.
Pangkat/Golongan serendah-rendahnya pembina, golongan IV/a
c.
Usia setinggi-tingginya 48 tahun, dihitung pada tanggal pelaksanaan ujian seleksi
d.
Pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)
e.
Sehat fisik dan mental yang dinyatakan oleh Dokter/Tim Penguji Kesehatan.
f.
Lulus seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Tingkat Pusat
g.
Lulus Diklatpim Tingkat III atau SPAMA / SPADYA
4.
Diklatpim tingkat I setara dengan Diklat SPATI
 
a.
Pejabat Struktural Eselon II atau yang setingkat, yang memiliki potensi, moral yang baik dan dapat dikembangkan serta telah menunjukkan prestasi dalam melaksanakan tugasnya atau Pejabat Struktural Eselon I atau yang setingkat.
b.
Pangkat/Golongan serendah-rendahnya Pembina Utama Muda, golongan IV/c
c.
Usia setinggi-tingginya 52 tahun, dihitung pada tanggal pelaksanaan ujian seleksi
d.
Pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)
e.
Sehat fisik dan mental yang dinyatakan oleh Dokter/Tim Penguji Kesehatan.
f.
Lulus seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Tingkat Pusat
g.
Lulus Diklatpim Tingkat II atau SPAMEN atau SESPA
 
    Oleh karena Diklat Struktural tersebut berjenjang maka salah satu persyaratan untuk mengikuti jenjang Diklat yang lebih tinggi, kepada peserta dipersyaratkan telah lulus dalam jenjang diklat di bawahnya.  
   
Pendidikan dan pelatihan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural disamping syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
   
Landasan Hukum
 
   
1.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS
3.
Keputusan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor : 304.A/IX/6/4/1995 tanggal 24 Pebruari 1995 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
 
 
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo