 |
|
 |

|
|
| |
|
Diklat
kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan
untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur
pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. |
|
| |
|
Pendidikan
dan pelatihan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi
bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan
struktural disamping syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
|
| |
|
Pendidikan dan pelatihan ini bersifat
selektif dan harus diikuti atas dasar penugasan. Oleh karenanya
bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat
diminta sebagai hak. Keikutsertaan dalam diklat tersebut
menjadi salah satu persyaratan bagi pengangkatan dalam jabatan
struktural tertentu. Karena jabatan pada dasarnya bukan
merupakan sesuatu yang dapat diminta atau dituntut, melainkan
merupakan penugasan, maka keikutsertaan dalam pendidikan
dan pelatihan bukan pula hal yang dapat diminta atau dituntut.
|
|
| |
|
Diklatpim
terdiri dari : |
|
| |
|
|
a.
|
Diklatpim tingkat
IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon
IV |
|
b.
|
Diklatpim
tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural
Eselon III |
|
c.
|
Diklatpim tingkat
II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon
II |
|
d.
|
Diklatpim
tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural
Eselon I. |
|
|
| |
|
Peserta
pendidikan dan pelatihan Jabatan Struktural ditetapkan dengan
berpedoman pada ketentuan pembinaan karier Pegawai Negeri
Sipil . |
|
| |
|
|
1.
|
Diklatpim tingkat
IV setara dengan Diklat ADUM, ADUMLA atau SEPALA. |
| |
|
a.
|
Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki potensi, moral yang
baik dan dapat dikembangkan serta telah menunjukkan
prestasi dalam melaksanakan tugasnya dan dinilai
mampu untuk menduduki Jabatan Struktural Eselon
IV atau Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki
Jabatan Struktural Eselon IV. |
|
b.
|
Pangkat/Golongan
serendah-rendahnya Penata Muda (Gol III/a) |
|
c.
|
Usia
setinggi-tingginya 42 tahun, dihitung pada tanggal
pelaksanaan ujian seleksi |
|
d.
|
Pendidikan
serendah-rendahnya Strata 1 (S-1) |
|
e.
|
Sehat
fisik dan mental yang dinyatakan oleh Dokter/Tim
Penguji Kesehatan. |
|
f.
|
Lulus
Seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Tingkat
Pusat |
|
|
2.
|
Diklatpim tingkat
III setara dengan Diklat SPAMA dan SPADYA |
| |
|
a.
|
Pejabat
Struktural Eselon IV atau yang setingkat, yang
memiliki potensi, moral yang baik dan dapat dikembangkan
serta telah menunjukkan prestasi dalam melaksanakan
tugasnya atau Pejabat Struktural Eselon III atau
yang setingkat. |
|
b.
|
Pangkat/Golongan
serendah-rendahnya III/c atau III/d bagi yang
belum ADUM/ADUMLA/SPALA |
|
c.
|
Usia
setinggi-tingginya 42 tahun, dihitung pada tanggal
pelaksanaan ujian seleksi |
|
d.
|
Pendidikan
serendah-rendahnya Strata 1 (S-1) |
|
e.
|
Sehat
fisik dan mental yang dinyatakan oleh Dokter/Tim
Penguji Kesehatan. |
|
f.
|
Lulus
seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Tingkat
Pusat |
|
g.
|
Lulus
Diklatpim Tingkat IV atau ADUM/ADUMLA /SPALA |
|
|
3.
|
Diklatpim
tingkat II setara dengan Diklat SESPA dan SPAMEN |
| |
|
a.
|
Pejabat
Struktural Eselon III atau yang setingkat, yang
memiliki potensi, moral yang baik dan dapat dikembangkan
serta telah menunjukkan prestasi dalam melaksanakan
tugasnya atau Pejabat Struktural Eselon II atau
yang setingkat. |
|
b.
|
Pangkat/Golongan
serendah-rendahnya pembina, golongan IV/a |
|
c.
|
Usia
setinggi-tingginya 48 tahun, dihitung pada tanggal
pelaksanaan ujian seleksi |
|
d.
|
Pendidikan
serendah-rendahnya Strata 1 (S-1) |
|
e.
|
Sehat
fisik dan mental yang dinyatakan oleh Dokter/Tim
Penguji Kesehatan. |
|
f.
|
Lulus
seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Tingkat
Pusat |
|
g.
|
Lulus
Diklatpim Tingkat III atau SPAMA / SPADYA |
|
|
4.
|
Diklatpim
tingkat I setara dengan Diklat SPATI |
| |
|
a.
|
Pejabat
Struktural Eselon II atau yang setingkat, yang
memiliki potensi, moral yang baik dan dapat dikembangkan
serta telah menunjukkan prestasi dalam melaksanakan
tugasnya atau Pejabat Struktural Eselon I atau
yang setingkat. |
|
b.
|
Pangkat/Golongan
serendah-rendahnya Pembina Utama Muda, golongan
IV/c |
|
c.
|
Usia
setinggi-tingginya 52 tahun, dihitung pada tanggal
pelaksanaan ujian seleksi |
|
d.
|
Pendidikan
serendah-rendahnya Strata 1 (S-1) |
|
e.
|
Sehat
fisik dan mental yang dinyatakan oleh Dokter/Tim
Penguji Kesehatan. |
|
f.
|
Lulus
seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Tingkat
Pusat |
|
g.
|
Lulus
Diklatpim Tingkat II atau SPAMEN atau SESPA |
|
|
|
| |
|
Oleh
karena Diklat Struktural tersebut berjenjang maka salah satu
persyaratan untuk mengikuti jenjang Diklat yang lebih tinggi,
kepada peserta dipersyaratkan telah lulus dalam jenjang diklat
di bawahnya. |
|
| |
|
Pendidikan dan pelatihan ini merupakan
salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Pegawai Negeri
Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural disamping
syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
|
| |
|
Landasan Hukum
|
|
| |
|
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 jo. Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. |
|
2.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan PNS |
|
3.
|
Keputusan
Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor : 304.A/IX/6/4/1995
tanggal 24 Pebruari 1995 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil |
|
|
| |
|
|
|
|