|
1.
|
Pangkat |
|
|
Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat sama, maka dari antara mereka yang
berpangkat lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan. |
|
2.
|
Jabatan |
|
|
Apabila ada
dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang
sama pula, maka dari itu antara mereka yang memangku
jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. |
|
|
Apabila tingkat
jabatan sama juga, maka dari itu antara mereka yang
lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya
itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
dalam daftar urut kepangkatan. |
|
3.
|
Masa Kerja |
|
|
Apabila ada
dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
sama dan memangku jabatan yang sama pula, memiliki
masa kerja yang sama, maka dari antara mereka yang
memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang
lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. |
|
|
Masa kerja
yang diperhitungkan dalam daftar urut kepangkatan
adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk
penetapan gaji. |
|
4.
|
Latihan Kerja |
|
|
Apabila ada
dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
sama dan memangku jabatan yang sama, memiliki masa
kerja yang sama, maka dari antara mereka yang pernah
mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan
dalam daftar urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut
Kepangkatan. |
|
5.
|
Usia |
|
|
Apabila ada
dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
sama dan memangku jabatan yang sama, memiliki masa
kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama,
lulus dari pendidikan yang sama, maka dari antara
mereka yang berusia lebih tinggi, dicantumkan dalam
daftar urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. |
|
|
Daftar Urut
Kepangkatan telah ditetapkan, diumumkan dengan cara
sedemikian rupa sehingga Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. |
|
.
|
Apabila ada
Pegawai Negeri Sipil yang berkeberatan atas nomor
urut dalam Daftar Urut Kepangkatan, maka Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan
tertulis kepada Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan
yang bersangkutan melalui saluran hierarki. |
|
|
Keberatan
tersebut sudah harus diajukan dalam jangka waktu 30
hari (tiga puluh) hari terhitung mulai diumumkan Daftar
Urut Kepangkatan. |
|
|
Keberatan
yang diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari tidak dipertimbangkan. |
|
|
Setiap mutasi
kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut
dalam Daftar Urut Kepangkatan, dicatat dalam Daftar
Urut Kepangkatan yang bersangkutan. |
|
|
Nama Pegawai
Negeri Sipil dihapuskan dari Daftar Urut Kepangkatan
karena : |
| |
|
1.
|
Diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil |
|
2.
|
Meninggal
dunia |
|
3.
|
Pindah
instansi |
|