Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
 
   
Apabila ada lowongan, maka Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Daftar Urut Kepangkatan yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan dahulu untuk mengisi lowongan tersebut.
 
   
Tetapi apabila ia tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, memenuhi syarat-syarat lain, maka haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangannya untuk masa mendatang.
 
   
Yang dimasukkan dalam Daftar Urut Kepangkatan hanya Pegawai Negeri Sipil, tidak termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
 
   
Untuk menentukan nomor urut tepat dalam daftar urut kepangkatan diadakan ukuran-ukuran sebagai berikut :
 
   
1.
Pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama, maka dari antara mereka yang berpangkat lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
2.
Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula, maka dari itu antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari itu antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam daftar urut kepangkatan.
3.
Masa Kerja
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan memangku jabatan yang sama pula, memiliki masa kerja yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Masa kerja yang diperhitungkan dalam daftar urut kepangkatan adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
4.
Latihan Kerja
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, maka dari antara mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam daftar urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
5.
Usia
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama, lulus dari pendidikan yang sama, maka dari antara mereka yang berusia lebih tinggi, dicantumkan dalam daftar urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Daftar Urut Kepangkatan telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya.
.
Apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang berkeberatan atas nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan melalui saluran hierarki.
Keberatan tersebut sudah harus diajukan dalam jangka waktu 30 hari (tiga puluh) hari terhitung mulai diumumkan Daftar Urut Kepangkatan.
Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dipertimbangkan.
Setiap mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan, dicatat dalam Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan.
Nama Pegawai Negeri Sipil dihapuskan dari Daftar Urut Kepangkatan karena :
 
1.
Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
2.
Meninggal dunia
3.
Pindah instansi
 
   
Landasan Hukum
 
   
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan.
3.
Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Daftar Urut Kepangkatan.
 
 
   
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo