Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka Pegawai Negeri Sipil setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Setiap pimpInan haruslah mengatur pemberian cuti sedemikan rupa sehingga tetap terjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaaan. Pegawai Negeri Sipil yang hendak menggunakan hak cutinya wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hierarki, kecuali cuti sakit.
 
   
Adapun cuti Pegawai Pegeri Sipil terdiri dari 6 (enam) jenis cuti yaitu : cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti diluar tanggungan Negara.
 
   
1. CUTI TAHUNAN
 
   
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah paling lama 14 (empat belas) hari. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Guru pada sekolah dan Dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan
 
   
2. CUTI BESAR
 
   
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan. Untuk mendapatkan cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang paling lama 2 (DUA) tahun, apbila kepentingan dinas mendesak.
 
   
3. CUTI SAKIT
 
   
Setiap Pegewai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit, Pegewai Negeri Sipil yang menderita sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan harus memberitahukan kepada atasanya. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan kententuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, jika sakitnya lebih dari 14 (empat belas) hari maka yang dilampirkan harus surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan bukan dokter swasta. Untuk cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari diberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun dan apabila dipandang perlu dapat ditambah selama 6 (enam) bulan berdasarkan atas surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
 
   
4. CUTI BERSALIN
 
   
Pegewai Negeri Sipil wanita untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua dan ketiga berhak atas cuti bersalin. Adapun lamanya cuti tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, Pegewai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara, atau apabila menjelang persalinan tersebut mempunyai hak atas cuti besar. Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
 
   
5. CUTI KARENA ALASAN PENTING
 
   
Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena : ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu jika melangsungkan perkawinan pertama Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 2 (dua) bulan. Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
 
   
6. CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
 
   
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan menyebutkan alasan-alasannya. Cuti diluar tanggungan negara, hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti, Setelah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai Negeri sipil yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. Apabila Pegawai Negeri sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri sipil. Pemberhentian ini dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri sipil. Pegawai Negeri Sipil yang melaprkan diri kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, maka apabila ada lowongan dapat ditempatkan kembali dan apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinannya ditempatkan pada instansi lain.
 
   
Cuti Pejabat serta Staf pada Kantor dan Kecamatan
 
   
1.
Pengantar dari Unit Kerja
2.
Permohonan Cuti diketahui atasan langsung
3.
Surat Dokter, bagi cuti bersalin/cuti sakit
  Catatan :
  Bagi PNS yang melakukan ibadah haji/umroh maka permohonan cuti harus dilampiri dengan Bukti Penyetoran ONH
 
   
CLTN (CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA)
 
   
1.
Pengantar dari Unit Kerja kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala BKD
2.
Permohonan CLTN disertai alasan yang jelas
3.
FC SK CPNS, PNS dan Pangkat Terakhir
4.
FC Karpeg dan DP-3 Terakhir
5.
FC Akta Pernikahan
6.
Surat Tugas dari tempat tugas suami/isteri
7.
Masing-masing dibuat dalam rangkap 3
 
   
 
   

Selamat Datang di Website Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo