 |
|
 |

|
|
| |
|
Dalam rangka usaha menjamin kesegaran
jasmani dan rohani, maka Pegawai Negeri Sipil setelah bekerja
selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Setiap
pimpInan haruslah mengatur pemberian cuti sedemikan rupa
sehingga tetap terjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaaan.
Pegawai Negeri Sipil yang hendak menggunakan hak cutinya
wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang memberikan cuti melalui hierarki, kecuali
cuti sakit.
|
|
| |
|
Adapun cuti Pegawai Pegeri Sipil terdiri
dari 6 (enam) jenis cuti yaitu : cuti tahunan, cuti besar,
cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan
cuti diluar tanggungan Negara.
|
|
| |
|
1. CUTI TAHUNAN
|
|
| |
|
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak
atas cuti tahunan, lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas)
hari kerja. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga
jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Untuk
mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti. Cuti tahunan yang akan dijalankan
di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti
tahunan tersebut dapat ditambah paling lama 14 (empat belas)
hari. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Guru pada sekolah
dan Dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak
atas cuti tahunan
|
|
| |
|
2. CUTI BESAR
|
|
| |
|
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak
atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan. Pegawai Negeri
Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti
tahunannya dalam tahun yang bersangkutan. Untuk mendapatkan
cuti besar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
memberikan cuti. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh
pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti besar dapat
digunakan oleh Pegawai Negeri sipil yang bersangkutan untuk
memenuhi kewajiban agama. Selama menjalankan cuti besar,
Pegawai Negeri sipil yang bersangkutan menerima penghasilan
penuh. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh
pejabat yang berwenang paling lama 2 (DUA) tahun, apbila
kepentingan dinas mendesak.
|
|
| |
|
3. CUTI SAKIT
|
|
| |
|
Setiap Pegewai Negeri Sipil yang menderita
sakit berhak atas cuti sakit, Pegewai Negeri Sipil yang
menderita sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak
atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan
harus memberitahukan kepada atasanya. Pegawai Negeri Sipil
yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan
14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan kententuan
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan sakit
dari dokter, jika sakitnya lebih dari 14 (empat belas) hari
maka yang dilampirkan harus surat keterangan dokter yang
ditunjuk oleh Menteri Kesehatan bukan dokter swasta. Untuk
cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari diberikan cuti
paling lama 1 (satu) tahun dan apabila dipandang perlu dapat
ditambah selama 6 (enam) bulan berdasarkan atas surat keterangan
dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
|
|
| |
|
4. CUTI BERSALIN
|
|
| |
|
Pegewai Negeri Sipil wanita untuk persalinan
anaknya yang pertama, kedua dan ketiga berhak atas cuti
bersalin. Adapun lamanya cuti tersebut adalah 1 (satu) bulan
sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Untuk persalinan
anaknya yang keempat dan seterusnya, Pegewai Negeri Sipil
wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara, atau apabila
menjelang persalinan tersebut mempunyai hak atas cuti besar.
Untuk mendapatkan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita
yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Cuti bersalin
diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
|
|
| |
|
5. CUTI KARENA ALASAN PENTING
|
|
| |
|
Yang dimaksud dengan cuti karena alasan
penting adalah cuti karena : ibu, bapak, isteri/suami, anak,
adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal
dunia. Selain itu jika melangsungkan perkawinan pertama
Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting.
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat
yang berwenang memberikan cuti paling lama 2 (dua) bulan.
Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti. Cuti karena alasan penting diberikan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
|
|
| |
|
6. CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA
|
|
| |
|
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena
alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan
cuti diluar tanggungan negara paling lama 3 (tiga) tahun.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai
dengan menyebutkan alasan-alasannya. Cuti diluar tanggungan
negara, hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat
yang berwenang memberikan cuti, Setelah mendapat persetujuan
dari Badan Kepegawaian Negara. Selama menjalankan cuti di
luar tanggungan negara, Pegawai Negeri sipil yang bersangkutan
tidak berhak menerima penghasilan dari Negara. Selama menjalankan
cuti diluar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai
masa kerja Pegawai Negeri Sipil. Apabila Pegawai Negeri
sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi
induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan
Negara akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri sipil. Pemberhentian ini dilakukan dengan surat keputusan
pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai
Negeri sipil. Pegawai Negeri Sipil yang melaprkan diri kepada
instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar
tanggungan Negara, maka apabila ada lowongan dapat ditempatkan
kembali dan apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi
yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara untuk kemungkinannya ditempatkan pada instansi lain.
|
|
| |
|
Cuti Pejabat serta Staf pada Kantor dan
Kecamatan
|
|
| |
|
|
1.
|
Pengantar dari Unit Kerja |
|
2.
|
Permohonan Cuti diketahui
atasan langsung |
|
3.
|
Surat Dokter, bagi cuti
bersalin/cuti sakit |
| |
Catatan : |
| |
Bagi PNS yang melakukan
ibadah haji/umroh maka permohonan cuti harus dilampiri
dengan Bukti Penyetoran ONH |
|
|
| |
|
CLTN (CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA)
|
|
| |
|
|
1.
|
Pengantar dari Unit Kerja
kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala BKD |
|
2.
|
Permohonan
CLTN disertai alasan yang jelas |
|
3.
|
FC SK CPNS, PNS dan Pangkat
Terakhir |
|
4.
|
FC Karpeg dan DP-3 Terakhir |
|
5.
|
FC Akta Pernikahan |
|
6.
|
Surat Tugas dari tempat
tugas suami/isteri |
|
7.
|
Masing-masing dibuat dalam
rangkap 3 |
|
|
| |
|
|
|
|
|
|