| |
PENGANGKATAN SEBAGAI CALON PNS
|
|
| |
Pelamar yang ditetapkan diterima, wajib
melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administratif kepada
pejabat pembina kepegawaian, yaitu :
|
|
| |
|
1.
|
Foto
copy ijazah/STTB yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan keputusan Menteri yang bertanggung jawab
dibidang pendidikan nasional. |
|
2.
|
Daftar
Riwayat Hidup |
|
3.
|
Pas
Foto ukuran 3 X 4 sebanayk 6 (enam) lembar |
|
4.
|
Surat
keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres |
|
5.
|
Surat
keterangan sehatan jasmani dan rokhani serta bebas narkoba
dari dokter pemerintah |
|
6.
|
Asli
kartu pencari kerja dari Kantor Departemen/Dinas Tenaga
Kerja |
|
7.
|
Surat
pernyataan tentang : |
| |
|
a.
|
Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan |
|
b.
|
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai peagwai swasta. |
|
c.
|
Tidak
berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri |
|
d.
|
Bersedia
ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah. |
|
e.
|
Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai
politik. Bagi yang sebelumnya menjadi pengurus
dan atau anggota politik, harus melampirkan surat
pernyataan telah melepaskan kepengurusan dan atau
keanggotaan dari partai politik yang diketahui
oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
|
|
f.
|
Foto Copy sah surat keputusan
tentang pengalaman bagi yang telah mempunyai
pengalaman bekerja.
|
|
|
|
| |
Apabila salah satu syarat sebagaimana
tersebut dalam angka 1 - 7 tidak dapat dipenuhi, maka yang
bersangkutan tidak dapat diusulkan untuk dapat diangkat
sebagai CPNS
|
|
| |
Pejabat pembina kepegawaian menyampaikan
daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan
ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai calon PNS kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat nomor identitas
PNS.
Dalam menyampaiakan daftar permintaan nomor identitas PNS
tersebut dilengkapi dengan lampiran :
|
|
| |
|
1.
|
Formulir
penetapan NIP dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing
ditempel pas foto ukuran 3 X 4 cm |
|
2.
|
Photo
copy ijazah/STTB yang telah disahkan 1 (satu) lembar. |
|
3.
|
Daftar
Riwayat Hidup ditempel pas foto, 1 (satu) lembar |
|
4.
|
Salinan sah surat keputusan pengalaman
masa kerja bagi yang memiliki pengalaman masa kerja.
|
|
|
| |
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan
nomor identitas Pegawai Negeri Sipil bagi yang memenuhi
syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan
nomor identitas pegawai dan berkasnya dikembalikan kepada
pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan.
|
|
| |
Berdasarkan nomor identitas PNS, maka
pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan
yang bersangkutan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dalam
masa percobaan.
|
|
| |
Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil dilakukan dalam tahun anggaran yang berjalan. Penetapan
berlakunya pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan terhitung
mulai tanggal (TMT) 1 (satu) bulan berikutnya setelah pemberian
nomor identitas pegawai (NIP).
|
|
| |
Surat keputusan pengangkatan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah tanggal pemberian NIP dan apabila
lebih dari 1 (satu) tahun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya
maka NIP tersebut dinyatakan tidak berlaku.
|
|
| |
Asli Surat Keputusan Pengangkatan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil disampaikan kepada yang bersangkutan
dan tembusannya disampaikan kepada kepala BKN u.p. Deputi
Bidang Informasi Kepegawaian/Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara/Biro/Bagian Keuangan Daerah serta pejabat lain yang
dipandang perlu.
|
|
| |
Surat Keputusan pengangkatan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil harus disampaikan langsung kepada
yang bersangkutan yang dilakukan dengan surat panggilan
ke alamat yang bersangkutan.
|
|
| |
Penyampaian surat keputusan pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil harus disertai dengan bukti tanda
terima yang bersangkutan.
|
|
| |
Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua)
bulan sejak diterimanya surat Keputusan Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugas pada unit kerja yang ditentukan.
|
|
| |
|