NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Produk Pelayanan
|
Potensi Sederhana
|
2
|
Persyaratan Pelayanan
|
Surat Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Penilaian
|
3
|
Sistem Meknisme dan Prosedur
|
- Pemohon mengajukan surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian, dalam pengajuan tercantum:
- Hari dan tanggal pelaksanaan penilaian potensi;
- Lokasi pelaksanaan penilaian potensi;
- Jenjang jabatan peserta penilaian potensi;
- Jumlah peserta.
- Surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian dientri ke aplikasi e buddy dan di naikkan kepada Kepala BKD.
- Kepala BKD mendisposisi surat kepada Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN.
- Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN mendisposisi surat kepada Asesor selaku tenaga ahli.
- Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan Tim Penyelenggara terkait dengan jadwal dan kesiapan tenaga ahli.
- Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN membuat surat balasan mengenai keputusan diterima permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian/ditolak.
- Kepala UPTD. Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan pemohon terkait teknis pelaksanaan dan materi penilaian potensi.
- Kepala UPTD. Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara menyiapkan bahan, sarpras dan membuat jadwal pelaksanaan penilaian potensi.
- Ketua Tim Penyelenggara mendelegasikan pelaksanaan penilaian potensi kepada Tenaga Psikologi/Psikolog. Tenaga Psikologi/Psikolog melakukan persiapan penilaian potensi, yakni:
- Menyusun indikator-indikator pemeriksaan psikologis;
- Menentukan standard potensi minimal sesuai permintaan instansi yang mengajukan permohonan pengukuran potensi;
- Menentukan instrumen psikotes;
- Menyusun dan menentukan simulasi psikotes;
- Menentukan tenaga psikologi/ psikolog yang dilibatkan dalam proses penilaian potensi.
- Psikolog bersama Tim Penyelenggara melakukan kegiatan penilaian potensi.
- Psikolog menyusun laporan hasil penilaian Potensi dengan cara:
- Menentukan nilai sesuai standard yang berlaku.
- Mengklasifikasi hasil tes sesuai indikator-indikator penilaian.
- Menentukan level potensi sesuai hasil penilaian potensi.
- Mengisi lembar kerja simulasi.
- Inventarisasi bukti-bukti potensi ke dalam tabel observasi.
- Menentukan level potensi sesuai hasil penilaian potensi.
- Psikolog melengkapi bahan lainnya untuk kebutuhan rekomendasi hasil penilaian.
- Psikolog menyusun laporan hasil penilaian untuk Pemohon.
- Ketua Tim dan administrator mempresentasikan hasil penilaian potensi kepada Pemohon sekaligus menyerahkan laporan hasil penilaian kompetensinya.
- Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN menerima semua laporan hasil penilaian kompetensi kemudian Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara untuk mendokumentasikan laporan hasil penilaian kompetensi.
|
4
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 Hari 6 Jam 20 Menit
(untuk jumlah peserta maksimal 50 orang dengan asumsi Standard Kompetensi Jabatan telah siap digunakan, jika jumlah peserta lebih dari 50, maka jangka waktu penyelesaian akan menyesuaikan)
|
5
|
Biaya/Tarif
|
Mengikuti indeks biaya tenaga ahli yang berlaku.
|
6
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
Email: fo.bkdsda@gmail.com
No telepon (031) 8921307
Nomor Helpdesk:087871713399
Kotak Saran
Lapor.go.id
Instagram:bkd_sidoarjo
Tiktok:bkdsda
|