IZIN CUTI SAKIT PEGAWAI NEGERI SIPIL
No. SK : 853/316/438.6.4/2020
Persyaratan
- Surat keterangan dokter
- Hasil uji kesehatan dari Tim yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk penambahan jangka waktu Cuti Sakit hingga paling lama 6 (enam) bulan
- Permohonan Cuti ditujukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan cuti sakit kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan Surat keterangan dokter (untuk jangka waktu cuti sakit 2 – 14 hari), atau Hasil uji kesehatan dari Tim yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (untuk jangka waktu Cuti Sakit lebih dari 14 hari hingga paling lama 6 (enam) bulan)
- Atasan langsung pemohon menerima pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil di aplikasi cuti online, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan sesuai kebutuhan tenaga di tempat kerja pemohon
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian di OPD pemohon menerima pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh atasan langsung melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan apabila dokumen pendukung belum lengkap.
- Kasubbid Kesejahteraan ASN menerima pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian OPD melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
- Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN menerima pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kasubbid Kesejahteraan ASN melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
- Staf Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN memeriksa sekali lagi pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo kemudian menerbitkan surat izin cuti karena alasan penting
- Surat Izin Cuti Sakit Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon
- Back up data dari masing – masing komputer staf dilakukan secara rutin setiap 1 bulan sekali agar file tidak hilang/rusak
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja
Waktu penyelesaian pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil 2 (dua) hingga 14 (empat belas) hari adalah selama 3 hari kerja, sedangkan lebih dari 14 (empat belas) hari hingga 6 (enam) bulan adalah selama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas pemohonan lengkap pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga diserahkannya izin cuti sakit kepada front office untuk diinformasikan kepada OPD pemohonWaktu penyelesaian pengajuan izin cuti sakit pegawai negeri sipil 2 (dua) hingga 14 (empat belas) hari adalah selama 3 hari kerja, sedangkan lebih dari 14 (empat belas) hari hingga 6 (enam) bulan adalah selama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas pemohonan lengkap pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga diserahkannya izin cuti sakit kepada front office untuk diinformasikan kepada OPD pemohon
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Helpdesk 0878-7171-3399 Instagram bkd_sidoarjo