JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
Persyaratan
Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala BadanKepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Laporan Kronologis Kecelakaan Kerja di tandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit
Laporan Kepolisian
Fotocopy SK Pangkat Terakhir
Bukti Visum (bila ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan klim Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) pegawai negeri sipil kesekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
- Staf front office menerima surat pengajuan Permohonan JKK dari OrganisasiPerangkat Daerahmelalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
- Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
- Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN
- Kasubbid Kesejahteraan ASN meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN
- 4.2.1 Kasubbid. Kesejahteraan ASN menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan JKK apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Organisasi Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
- Kasubbid. Kesejahteraan ASN bersama staf membuat draft SK Penetapandan memverifikasi melalui e-buddy untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN untuk diverifikasi
- Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
- Pelaksana di sub bidang Kesejahteraan ASN mencetak surat pengantar dan SK Penetapan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan
- Mengirimkan surat pengantar dan SK Penetapan JKK pegawai negeri sipil ke Kantor Regional II BKN
- Staf front office menyerahkan SK penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja ke Bupati Sidoarjo dengan tembusan Kantor reginal BKN dan TASPEN
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
Waktu penyelesaian SK Penetapan JKK selama 5 (lima)hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BadanKepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Helpdesk : 0878-7171-3399
IG : bkd_sidoarjo