IZIN CUTI MELAHIRKAN
PERSYARATAN
- Melampirkan Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan).
- Permohonan Cuti ditujukan kepada Bupati yang diketahui Atasan Langsung
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan cuti melahirkan kepada Bupati melalui aplikasi cuti online dan melampirkan pula Surat Dokter (keterangan perkiraan melahirkan)
- Atasan langsung pemohon menerima pengajuan izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil di aplikasi cuti online, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan sesuai kebutuhan tenaga di tempat kerja pemohon
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian di OPD pemohon menerima pengajuan izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh atasan langsung melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan apabila dokumen pendukung belum lengkap
- Kasubbid Kesejahteraan ASN menerima pengajuan izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian OPD melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
- Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN menerima pengajuan izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kasubbid Kesejahteraan ASN melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo menerima pengajuan izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN melalui aplikasi cuti online dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, kemudian memberikan persetujuan atau menangguhkan
- Staf Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN memeriksa sekali lagi pengajuan izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil yang sudah diverifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo kemudian menerbitkan surat izin cuti melahirkan
- Surat Izin Cuti melahirkan Pegawai Negeri Sipil yang sudah diterbitkan oleh Staf Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dapat dicetak melalui aplikasi Cuti Online oleh pemohon
WAKTU PENYELESAIAN
3 Hari kerja
Waktu penyelesaian pengajuan Izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil adalah selama 3 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu : 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga penyerahan surat izin cuti melahirkan pegawai negeri sipil yang telah diverifikasi oleh Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN dan diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk dimintakan validasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
BIAYA/ TARIF
Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
Surat Izin Cuti Melahirkan Pegawai Negeri Sipil
LINK LAYANAN ONLINE
http://cuti.sidoarjokab.go.id/
PETUGAS LAYANAN
Nurul Hidayat
PENGADUAN LAYANAN
Helpdesk : 0878-7171-3399
IG : @bkd_sidoarjo