PENERBITAN KARTU TASPEN(TABUNGAN ASURANSI PENSIUN)
Persyaratan
Surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala BKD.
Foto Copy SK CPNS dan SPMT
Daftar Gaji dan Model DK
Surat Kehilangan dari Kepolisian (pengganti TASPEN yang hilang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan penerbitan kartu TASPEN pegawai negeri sipil ke sekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
- Staf front office menerima surat pengajuan penerbitan kartu TASPEN dari OPD melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
- Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
- Kepala bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN
- Kasubbid Kesejahteraan ASN meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN
- Kasubbid. Kesejahteraan ASN menerima dan memeriksa surat serta berkas usulan pengajuan kartu TASPEN melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke OPD pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
- Kasubbid. Kesejahteraan ASN bersama staf membuat surat pengantar kepada PT. TASPEN dan memverifikasi melalui e-buddy untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN untuk diverifikasi
- Surat yang telah diverifikasi diiteruskan ke Sekretaris melalui e-buddy untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
- Pelaksana di sub bidang Kesejahteraan ASN mencetak surat pengantar yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan
- Mengirimkan surat pengantar usulan penerbitan kartu TASPEN ke PT. TASPEN
- Staf front office menerima kartu TASPEN dari PT. TASPEN serta menyerahkannya kepada Bidang Pengembangan untuk didistribusikan kepada OPD pemohon penerbitan kartu TASPEN
- Mengirimkan kartu tabungan asuransi pensiun (TASPEN) kepada OPD pemohon
Waktu Penyelesaian
4 Hari kerja
Waktu penyelesaian penerbitan kartu tabungan asuransi pensiun (TASPEN) 4 hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BKD Kabupaten Sidoarjo, yaitu :
3 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan lengkap hingga pengiriman surat pengantar ke PT. TASPEN; dan
1 hari kerja untuk pengiriman kartu Taspen kepada PNS.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Helpdesk : 0878-7171-3399
IG : bkd_sidoarjo